Privatisasi BUMN

                    Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Definisi Privatisasi adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan) sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat. Namun dari privatisasi ini memiliki dampak yang positif maupun negatif karena dari privatisasi ini di satu posisi mendapat keuntungan untuk menambah modal atau biaya untuk lebih mengembangkan suatu perusahaan dan juga para pekerjanya. Di lain sisi kita juga mendapatkan kekhawatiran karena sebagian dari saham suatu perusahaan dimiliki oleh seseorang,apalagi jika dimiliki oleh orang asing ini bisa menurunkan aset negara. Perusahaan besar yang ingin sudah siap untuk di privatisasi yang mungkin jika sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing PT.Garuda Indonesia(persero),PT.Krakatau Steel(persero).




                  
Faktor-faktor dilakukannya Privatisasi :
•    Mengurangi beban keuangan pemerintah dan membantu sumber pendanaan pemerintah.
•    Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan.
•    Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan
•    Mengurangi campur tangan pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan.
•    Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri.

                Dalam hal ini pemerintah seharusnya lebih  mengupayakan kepada investor lokal dari pada investor asing. Karena jika dimiliki pihak asing kemungkinan seluruhnya dimiliki oleh pihak asing. Contoh : PT. HI-LEX Parts Company.


      Perusahaan ini adalah hasil privatisasi yang pada awalnya, hampir seluruh dana untuk membangun perusahaan ini adalah dana dari pemerintah secara penuh namun saat pada masa jayanya perusahaan ini pemerintah mengambil kembali modalnnya yang akhirnya dimiliki oleh orang Jepang secara penuh. ini merupakan akibat dari privatisasi pada suatu perusahaan.


0 komentar:

Posting Komentar