Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
Perjan
Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)
Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham
Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha
Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945
pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan
usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri
Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab
yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika
salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
1.Tujuan
Pendirian Badan Usaha
Tujuan
didirikannya badan usaha tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mencari laba
atau keuntungan dengan cara memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
2.Faktor yang
Dihadapi dalam Pendirian Badan Usaha
Dalam mendirikan
Badan Usaha tentunya ada faktor-faktor yang akan kita hadapi saat pendirian
badan usaha ini , diantaranya :
- Barang dan jasa yang akan dijual.
- Pemasaran barang dan jasa.
- Penentuan Harga.
- Penentuan pembelian.
- Penentuan kebutuhan tenaga kerja
- Penentuan organisasi intern.
- Penentuan pembelanjaan
- Penentuan jenis badan usaha yang akan dipilih.
3.Fungsi yang
Terlibat dalam Bisnis
Pendirian Badan
Usaha tentu sangat erak kaitannya dengan bisnis , ada beberapa fungsi yang terlibat
disaat kita akan memulai suatu bisnis
- Pemilik
- Karyawan
- Kreditor
- Pemasok
- Pelanggan
4.Proses
Pendirian Badan Usaha
Sebelum
mendirikan sebuah Badan Usaha , hendaknya kita harus mengetahui proses atau
prosedure dalam mendirikan badan usaha :
- Mengadakan rapat umum pemegang saham
Sebelum
mendirikan badan usaha terlebih dahulu harus diadakan rapat umum semua pemegang
saham.
- Dibuatkan akte notaris
Pada akte notaris
harus tercantum nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan.
- Didaftarkan di pengadilan negeri
Badan usaha yang
akan didirikan harus di daftrakan di pengadilan negeri. Dokumen berisi
izin domisili,
surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing.
surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing.
- Diberitahukan dalam lembaran negara
Lembaran negara
ini berupa legalitas dari departemen kehakiman.
5.Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan
Tanggung jawab
Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah
suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan memiliki suatu tanggung
jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan
dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat
dengan pembangunan berkelanjutan, di mana ada argumentasi bahwa
suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya
tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden
melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat
ini maupun untuk jangka panjang.
6.Hak Konsumen
Hak konsumen dalah hak
yang harus di patuhi oleh para produsen. Di Indonesia UU Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan
bahwa hak konsumen diantaranya :
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
- hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan sebagainya.
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kesimpulan :
Bentuk dari suatu badan usaha merupakan suatu hal yang wajib dimana perusahaan memiliki kategori usaha yang dijalankannya agar tidak terjadi kesalahan dari perijinan dan lain-lain. Setiap perusahaan juga wajib memiliki surat ijin mendirikan suatu perusahaan dimana perusahaan tersebut terdaftar pada negara dan menjadi masukan bagi negara melalui pajak dan lain-lain. Identitas perusahaan juga wajib diketahui untuk mengidentifikasi jika terjadi kesalahan dalam operasionalnya.
Sumber :
http://fikrilookup.wordpress.com/2012/10/28/pendirian-badan-usaha/
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
0 komentar:
Posting Komentar